Panduan Legalisasi Dokumen Akademik

Cara mengurus legalisasi ijazah dan transkrip, termasuk pengurusan yang diwakilkan dan pengiriman ke luar kota.

Persiapan Dokumen

  1. Fotokopi ijazah dan transkrip pada kertas A4 dengan kualitas yang jelas terbaca.
  2. Hitung jumlah lembar yang benar-benar diperlukan, maksimal 10 lembar per jenis dokumen.
  3. Siapkan dokumen asli untuk pencocokan oleh petugas.

Pengurusan Langsung

  1. Datang ke Loket 3 BAA pada jam layanan.
  2. Serahkan fotokopi beserta dokumen asli.
  3. Isi buku registrasi permohonan.
  4. Terima nomor tiket sebagai bukti pengajuan.
  5. Ambil dokumen sesuai tanggal pada nomor tiket.

Pengurusan Diwakilkan

  1. Buat surat kuasa bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani pemberi kuasa.
  2. Lampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
  3. Penerima kuasa membawa dokumen asli untuk pencocokan.
  4. Pengambilan dilakukan oleh penerima kuasa yang sama.

Pengiriman ke Luar Kota

Alumni yang berdomisili di luar Makassar dapat mengajukan legalisasi dengan mengirimkan berkas melalui jasa pengiriman, disertai amplop balasan berperangko dan surat permohonan yang mencantumkan alamat tujuan serta nomor telepon aktif. Ajukan konfirmasi melalui formulir daring terlebih dahulu agar petugas dapat memantau kiriman Anda.